Jumat, 22 Februari 2013

Hukum Memakai Celana di Atas Mata Kaki .



Dijawab oleh Ustadz Muhammad Na’im, Lc. (Pengasuh Ma’had Al-Madinah, Boyolali)

Pertanyaan :

Apa hukumnya memakai celana di atas mata kak ??

Jawaban:

Allah ta’ala telah memerintahkan kepada kita untuk mentaati-Nya dan mentaati Rasul-Nya shallallaahu’alaihi wasallam. Dan diantara bentuk ketaatan kita kepada Allah dan Rasul-Nya adalah memakai kain di atas mata kaki dan memelihara jenggot.. Adapun hukum asal memakai kain dan perhiasan adalah mubah, dan tidak diharamkan kecuali jika ada dalil yang menunjukkannya. Allah ta’ala berfirman :

“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (Al A’raaf : 32 )

Namun Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memberikan ketentuan dalam memakai kain agar tidak menjulur ke bawah mata kakinya karena hal itu dilarang dan termasuk perbuatan dosa. Adapun kain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ujung kainnya sampai ke tengah betisnya, ke atas sedikit atau di bawah tengah betis sampai kedua mata kakinya. Diantara dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :

Dari Utsman bin ‘Affaan radhiyallaahu ‘anhu berkata : ” Kain Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam sampai ke tengah betisnya.” (HR. Muslim) Dan sabda beliau : “Kainnya seorang muslim adalah sampai ke tengah betisnya.” (HR Ahmad dan Abu Uwanah)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : ” Kainnya seorang mu’min sampai otot betisnya, kemudian ke tengah betisnya kemudian sampai ke kedua mata kakinya, dan yang di bawahnya (di bawah mata kaki) maka dia di neraka.”

Dari Abu Sa’id Al Khudri berkata : Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam bersabda : ” Kainnya seorang mu’min adalah sampai kedua betisnya, tidak mengapa antara betis dengan dua mata kaki..” (HR. Ahmad dengan sanad shahih)

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata : Bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Kain itu sampai setengah betis.” Ketika dilihatnya hal itu memberatkan kaum muslimin, beliau bersabda : “Sampai kedua mata kakinya, tidak ada kebaikan apa yang ada di bawah kedua mata kaki.”

Dan hadits-hadits tentang larangan isbal (memakai kain di bawah mata kaki) sampai derajat mutawatir secara ma’nawi dalam kitab shahih, sunan juga masanid dan yang lainnya. Syaikh Abdul Muhsin Al Abbaad hafidhahullah (Ulama dan Muhadits Madinah sekarang ini) ketika ditanya tentang menjulurkan kain melebihi mata kaki dengan tidak sombong, maka beliau menjawab : Isbal itu buruk meski tidak sombong dan jika dibarengi kesombongan maka itu lebih buruk.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Amr bin Maimun radhiyallahu’anhu bahwa ketika Khalifah Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu ditusuk perutnya ketika sholat shubuh oleh Abu Lu’luah Al Majusi budaknya sahabat Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, kemudian diangkat ke rumahnya kemudian diberi minum air kurma dan diminumnya maka keluar dari tenggorokannya, kemudian diberi air susu maka beliau meminumnya dan keluar dari lukanya. Banyak manusia memujinya dan datanglah seorang anak muda dan berkata : “Bergembiralah wahai Amirul Mu’minin dengan berita gembira dari Allah untukmu, dari bersahabat dengan Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam dan apa yang baktikan untuk islam apa engkau telah lakukan kemudian engkau berkuasa dan berlaku adil serta mendapatkan syahadah (mati syahid).” Beliau menjawab : “Saya berharap hal itu cukup untukku (impas)” Ketika anak muda itu pergi dilihatnya kainnya menyentuh tanah, kemudian beliau berkata : Kembalikan anak muda itu kepadaku.” Dan beliau berkata : ” Wahai anak saudaraku ! Angkat kainmu maka itu lebih kekal untuk pakaianmu dan lebih suci untuk Rabbmu.”

Maka betapa perhatian beliau terhadap kain yang menjulur melewati mata kaki (isbal) padahal dalam kondisi terluka parah, karena isbal merupakan dosa besar yang Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam mengancamnya dengan api neraka. Wallaahu a’lam bi shawaab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar